Tupoksi BKD Kota
Malang
1. Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas
pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang
kepegawaian.
2. Fungsi
1. Perumusan kebijakan
teknis di bidang kepegawaian;
2. Penyusunan dan
pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian;
3. Pelaksanaan
administrasi mutasi pegawai;
4. Pelaksanaan pembinaan
disiplin pegawai;
5. Pelaksanaan pendidikan
dan pelatihan pegawai;
6. Pelaksanaan penyiapan
penetapan gaji dan tunjangan pegawai;
7. Penyusunan formasi
pegawai dan pengadaan pegawai;
8. Penyusunan sistem
informasi kepegawaian;
9. Penyusunan bahan
kebijakan kesejahteraan pegawai;
10. Penyusunan bahan
pemberhentian dan pensiun pegawai;
11. Pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) ;
12. Penyusunan dan
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
13. Pelaksanaan fasilitasi
pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan
pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan;
14. Pengelolaan pengaduan
masyarakat di bidang kepegawaian;
15. Penyampaian data hasil
pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui
website Pemerintah Daerah;
16. Pengelolaan
administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan,
keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan
kearsipan;
17. Pemberdayaan dan
pembinaan jabatan fungsional;
18. Pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
19. Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
0 komentar:
Posting Komentar