Tupoksi BKD Kota Malang
1.    Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian.
2.    Fungsi
1.         Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian;
2.         Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis dan Rencana Kerja di bidang kepegawaian;
3.         Pelaksanaan administrasi mutasi pegawai;
4.         Pelaksanaan pembinaan disiplin pegawai;
5.         Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
6.         Pelaksanaan penyiapan penetapan gaji dan tunjangan pegawai;
7.         Penyusunan formasi pegawai dan pengadaan pegawai;
8.         Penyusunan sistem informasi kepegawaian;
9.         Penyusunan bahan kebijakan kesejahteraan pegawai;
10.     Penyusunan bahan pemberhentian dan pensiun pegawai;
11.     Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) ;
12.     Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
13.     Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
14.     Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
15.     Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
16.     Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
17.     Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
18.     Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

19.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

0 komentar:

Posting Komentar