Bidang Formasi dan Informasi Pegawai melaksanakan tugas pokok pengelolaan kegiatan kepegawaian di bidang kebutuhan pegawai, pengadaan dan penempatan CPNS, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian sebagai bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Formasi dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi:
1.       pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan bidang formasi dan informasi pegawai;
2.       penyusunan formasi pegawai berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan penydiaan pegawai sesuai jabatan yang diperlukan dengan memperhatikan norma, estándar, dan prosedur yang ditetapkan;
3.       penyelenggaraan kegiatan pengadaan pegawai sesuai dengan formasi yang tersedia;
4.       penyusunan bezetting pegawai;
5.       pemeliharaan berkas / file pegawai;
6.       pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pegawai;
7.       penyiapan pengelolaan sistem informasi kepegawaian;
8.       pelaksanaan dokumentasi data pegawai;
9.       penyusunan daftar urut kepangkatan;
10.    perencanaan dan pelaksanaan pengadaan pegawai;
11.    pemberian informasi data pegawai;
12.    pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang formasi dan informasi pegawai;
13.    pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) di bidang formasi dan informasi pegawai;
14.    pengevaluasian dan pelaporan tugas pokok dan fungsi;
15.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Formasi dan Informasi Pegawai membawahi:
Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai; Subbidang Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai fungsi:
1.       pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan formasi dan pengadaan pegawai;
2.       penghimpunan dan pengolahan data untuk penyusunan formasi pegawai;
3.       penyusunan bezetting pegawai;
4.       penyelenggaraan kegiatan analisa kebutuhan pegawai;
5.       penyiapan pelaksanaan rekrutmen pegawai;
6.       penyelesaian pengangkatan CPNS;
7.       penempatan hasil rekrutmen / pengadaan CPNS;
8.       pelaksanaan evaluasi formasi dan pengadaan / rekrutmen pegawai;
9.       pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya
Subbidang Informasi Kepegawaian; Subbidang Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
1.       pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian;
2.       pengumpulan bahan dan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.       pemeliharaan dan pengembangan database sistem informasi kepegawaian dalam rangka pelayanan data pegawai serta penjagaan keamanan jaringan dan data base pegawai;
4.       penyusunan dan pengarsipan file pegawai termasuk pemeliharaan data / file dan tempat penyimpanan file pegawai serta pengembangan sistem pengolahan data pegawai dan penempatan file pegawai agar mudah, cepat, dan tetap dapat ditemukan bila diperlukan;
5.       pelaksanaan pengecekan pembayaran honor PTT dan pengesahan perjanjian kerja (kontrak) PTT;
6.       penyusunan laporan keadaan pegawai secara periodik (bulanan);
7.       pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
8.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh Kepala Subbidang yang dalam melakukan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Formasi dan Informasi Pegawai.

0 komentar:

Posting Komentar