Bidang Formasi dan Informasi Pegawai melaksanakan tugas pokok pengelolaan kegiatan kepegawaian di bidang kebutuhan pegawai, pengadaan dan penempatan CPNS, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi kepegawaian sebagai bahan penyusunan perencanaan kebutuhan pegawai.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud, Bidang Formasi dan Informasi Pegawai mempunyai fungsi:
1. pengumpulan dan
pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan bidang formasi
dan informasi pegawai;
2. penyusunan formasi pegawai
berdasarkan analisa kebutuhan pegawai dan penydiaan pegawai sesuai jabatan yang
diperlukan dengan memperhatikan norma, estándar, dan prosedur yang ditetapkan;
3. penyelenggaraan
kegiatan pengadaan pegawai sesuai dengan formasi yang tersedia;
4. penyusunan bezetting
pegawai;
5. pemeliharaan berkas /
file pegawai;
6. pengumpulan,
pengolahan, dan penyajian data pegawai;
7. penyiapan pengelolaan
sistem informasi kepegawaian;
8. pelaksanaan
dokumentasi data pegawai;
9. penyusunan daftar urut
kepangkatan;
10. perencanaan dan
pelaksanaan pengadaan pegawai;
11. pemberian informasi
data pegawai;
12. pelaksanaan Standar
Pelayanan Minimal (SPM) di bidang formasi dan informasi pegawai;
13. pelaksanaan Standar
Pelayanan Publik (SPP) di bidang formasi dan informasi pegawai;
14. pengevaluasian dan
pelaporan tugas pokok dan fungsi;
15. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang Formasi dan Informasi Pegawai
membawahi:
Subbidang Formasi dan
Pengadaan Pegawai; Subbidang
Formasi dan Pengadaan Pegawai mempunyai fungsi:
1. pengumpulan dan
pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan formasi dan
pengadaan pegawai;
2. penghimpunan dan
pengolahan data untuk penyusunan formasi pegawai;
3. penyusunan bezetting
pegawai;
4. penyelenggaraan
kegiatan analisa kebutuhan pegawai;
5. penyiapan pelaksanaan
rekrutmen pegawai;
6. penyelesaian
pengangkatan CPNS;
7. penempatan hasil
rekrutmen / pengadaan CPNS;
8. pelaksanaan evaluasi
formasi dan pengadaan / rekrutmen pegawai;
9. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya
Subbidang Informasi
Kepegawaian;
Subbidang Informasi Kepegawaian mempunyai fungsi:
1. pengumpulan dan
pengolahan data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pengelolaan
dokumentasi dan informasi kepegawaian;
2. pengumpulan bahan dan
penyusunan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. pemeliharaan dan
pengembangan database sistem informasi kepegawaian dalam rangka pelayanan data
pegawai serta penjagaan keamanan jaringan dan data base pegawai;
4. penyusunan dan
pengarsipan file pegawai termasuk pemeliharaan data / file dan tempat
penyimpanan file pegawai serta pengembangan sistem pengolahan data pegawai dan
penempatan file pegawai agar mudah, cepat, dan tetap dapat ditemukan bila
diperlukan;
5. pelaksanaan pengecekan
pembayaran honor PTT dan pengesahan perjanjian kerja (kontrak) PTT;
6. penyusunan laporan
keadaan pegawai secara periodik (bulanan);
7. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
8. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugas dan fungsinya
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh
Kepala Subbidang yang dalam melakukan tugasnya berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Formasi dan Informasi Pegawai.
0 komentar:
Posting Komentar