RPJMD Kota Malang disusun sebagai penjabaran dari VISI, MISI Kota
Malang, serta program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP
Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional. Mengacu pada MISI Kota Malang 2009-2013
dapat dijabarkan Program Pembangunan Kota Malang 2009 - 2013 sebagai berikut :
·
MISI 1 : MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN
PENDIDIKAN BERKUALITAS
·
Peningkatan mutu tenaga kependidikan;
·
Peningkatan mutu manajemen pendidikan;
·
Pemerataan akses dan fasilitas pendidikan;
·
Pemerataan fasilitas pendidikan;
·
Peningkatan pendidikan luar sekolah (PLS);
·
Peningkatan akses masyarakat ke
perpustakaan;
·
Pengelolaan dan pelestarian arsip daerah.
·
MISI 2 : MEWUJUDKAN PENINGKATAN KESEHATAN
MASYARAKAT
·
Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana
/ prasarana kesehatan;
·
Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga
medis dan paramedis;
·
Peningkatan pelayanan kesehatan
masyarakat;
·
Peningkatan kualitas kesehatan bayi dan
ibu melahirkan;
·
Peningkatan perilaku hidup sehat;
·
Peningkatan pencegahan dan pemberantasan
penyakit;
·
Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan.
·
MISI 3 : MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN
PEMBANGUNAN YANG RAMAH LINGKUNGAN
·
Peningkatan perencanaan, penataan
dan pengendalian tata ruang;
·
Perencanaan pembangunan berbasis
IPTEK;
·
Perencanaan pembangunan berbasis masyarakat;
·
Peningkatan kualitas air, tanah
dan udara;
·
MISI 4 : MEWUJUDKAN PEMERATAAN
PEREKONOMIAN DAN PUSAT PERTUMBUHAN WILAYAH SEKITARNYA
·
Peningkatan investasi;
·
Peningkatan perekonomian daerah dan
sekitarnya;
·
Peningkatan kemandirian koperasi, Usaha Kecil
Mikro dan Menengah (UMKM);
·
MISI 5 : MEWUJUDKAN DAN MENGEMBANGKAN
PARIWISATA YANG BERBUDAYA
·
Peningkatan dan mengembangkan obyek
wisata;
·
Peningkatan nilai jual potensi pariwisata
daerah;
·
Pembangunan dan pengembangan sarana dan
prasarana wisata, seni dan budaya;
·
Peningkatan seni budaya Malangan.
·
MISI 6 : MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG
PRIMA
·
Peningkatan produksi dan
produktivitas pertanian;
·
Peningkatan kesempatan kerja;
·
Peningkatan kerjasama yang
harmonis dan sinergis dengan pemerintah provinsi maupun dengan daerah lain;
·
Peningkatan jangkauan informasi
dan kualitas jaringan informasi;
·
Penataan Administrasi
Kependudukan;
·
Penataan keuangan daerah;
·
Peningkatan kualitas pelayanan
perijinan dan non perijinan kepada masyarakat;
·
Peningkatan partisipasi pemuda dan
perempuan dalam pembangunan;
·
Peningkatan organisasi
kemasyarakatan;
·
Peningkatan kualitas Keluarga
Berencana dan kesejahteraan keluarga;
·
Pembinaan keolahragaan;
·
Penataan organisasi dan
ketatalaksanaan organisasi perangkat daerah;
·
Peningkatan kualitas dan kuantitas
aparatur pemerintah daerah;
·
Peningkatan pendayagunaan dan
pengamanan aset daerah;
·
Peningkatan kuantitas dan kualitas
sarana dan prasarana kota;
·
Penyediaan air bersih;
·
Peningkatan pengelolaan sampah di
sumber sampah, TPS dan TPA;
·
Peningkatan pengaturan dan
pengendalian sistem manajemen transportasi sesuai tataran transportasi kota;
·
Penyediaan sarana dan prasarana
kenyamanan lalu lintas dan penumpang;
·
Peningkatan jumlah produk hukum;
·
Penegakan Perda melalui Sidang
Yustisi dan penyelesaian sengketa hukum;
·
Peningkatan fungsi legislasi dalam
perumusan kebijakan publik;
·
Peningkatan peran serta masyarakat
dalam keamanan dan ketertiban masyarakat;
·
Pembinaan dan kerukunan hidup
antar umat beragama;
·
Pengentasan kemiskinan;
·
Peningkatan pembinaan terhadap
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial/PMKS;
·
Peningkatan pelayanan bagi korban
bencana alam dan sosial.
0 komentar:
Posting Komentar