Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi :
a.          penyusunan program dan kegiatan pengelolaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
b.         perencanaan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
c.          penghimpunan dan studi peraturan perundangan, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan lain yang berhubungan dengan diklat dan pengembangan kualitas pegawai;
d.         pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
e.         penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai, baik melalui pelaksaaan, pengiriman, atau upaya lainnya;
f.           pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai dengan dinas / instansi terkait;
g.          pelaksanaan kerja sama dengan dinas / instansi terkait dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
h.         pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan di lingkungan dinas / instansi Pemerintah Kota;
i.           pelaksanaan pengelolaan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
j.           pelaksanaan monitoring, evaluasi, penyusunan rekomendasi dan laporan hasil pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan karier pegawai;
k.          pelaksanaan inventarisasi permasalahan, pelaksanaan kajian, dan perumusan permasalahan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
l.           pemeriksaan, evaluasi, dan analisa pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui efektivitas dan efisiensinya
m.        pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
n.         pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan membawahi :
a.     Sub Bidang Teknis dan Fungsional;
b.     Sub Bidang Kepemimpinan.
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala Subbidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
a.     Sub Bidang Teknis dan Fungsional
Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menggali dan menghimpun data / bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Perencanaan mempunyai fungsi:
1.     Penyusunan konsep rencana kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan;
2.     Pengumpulan dan pengolahan data kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
3.     Pelaksanaan koordinasi dalam penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai dengan dinas / instansi terkait;
4.     Penyiapan bahan rapat / koordinasi penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
5.     Pelaksanaan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan prioritas masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
6.     Pelaksanaan pendataan calon peserta dan evaluasi hasil ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
7.     Pelaksanaan pendataan dan penyiapan pemrosesan ijin belajar dan tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan peningkatan pendidikan;
8.     Pelaksanaan inventarisasi permasalahan, pelaksanaan kajian dan perumusan pemecahan permasalahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
9.     Pelaksanaan dokumentasi data hasil pendidikan dan pelatihan;
10.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan hasil pendidikan dan pelatihan, baik teknis fungsional, struktural, dan jenis lainnya;
11.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
b.     Sub Bidang Kepemimpinan
Subbidang Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Penyelenggaraan mempunyai fungsi:
1.     Penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
2.     Penyelenggaraan diklat struktural dan diklat teknis fungsional baik melalui pelaksanaan maupun pengiriman;
3.     Penyelenggaraan ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
4.     Pelaksanaan fasilitasi observasi lapangan (OL), studi banding, dan penelitian;
5.     Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan dinas / instansi terkait;
6.     Pelaksanaan kerja sama dengan lembaga / instansi terkait dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
7.     Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
8.     Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

0 komentar:

Posting Komentar