Bidang Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas
melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pendidikan dan
Pelatihan mempunyai fungsi :
a. penyusunan program
dan kegiatan pengelolaan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas
pegawai;
b. perencanaan
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
c. penghimpunan dan
studi peraturan perundangan, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan lain yang
berhubungan dengan diklat dan pengembangan kualitas pegawai;
d. pelaksanaan analisis
kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
e. penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai, baik melalui
pelaksaaan, pengiriman, atau upaya lainnya;
f. pelaksanaan
koordinasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas
pegawai dengan dinas / instansi terkait;
g. pelaksanaan kerja
sama dengan dinas / instansi terkait dalam melaksanakan pendidikan dan
pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
h. pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan di lingkungan dinas /
instansi Pemerintah Kota;
i. pelaksanaan
pengelolaan fasilitasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
j. pelaksanaan
monitoring, evaluasi, penyusunan rekomendasi dan laporan hasil pendidikan dan
pelatihan dalam rangka pengembangan karier pegawai;
k. pelaksanaan
inventarisasi permasalahan, pelaksanaan kajian, dan perumusan permasalahan
pendidikan dan pelatihan serta pengembangan kualitas pegawai;
l. pemeriksaan,
evaluasi, dan analisa pelaksanaan tugas bawahan untuk mengetahui efektivitas
dan efisiensinya
m. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi;
n. pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan bidang tugas
dan fungsinya.
Bidang Pendidikan
dan Pelatihan membawahi :
a. Sub Bidang Teknis
dan Fungsional;
b. Sub Bidang
Kepemimpinan.
Masing-masing Subbidang dipimpin oleh seorang Kepala
Subbidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala Bidang Pendidikan
dan Pelatihan.
a. Sub Bidang Teknis
dan Fungsional
Subbidang Perencanaan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas menggali dan
menghimpun data / bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Perencanaan
mempunyai fungsi:
1. Penyusunan konsep
rencana kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan;
2. Pengumpulan dan
pengolahan data kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
3. Pelaksanaan koordinasi
dalam penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta
pengembangan kualitas pegawai dengan dinas / instansi terkait;
4. Penyiapan bahan
rapat / koordinasi penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
5. Pelaksanaan
analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan prioritas
masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
6. Pelaksanaan
pendataan calon peserta dan evaluasi hasil ujian dinas dan ujian kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah;
7. Pelaksanaan
pendataan dan penyiapan pemrosesan ijin belajar dan tugas belajar bagi PNS yang
melaksanakan peningkatan pendidikan;
8. Pelaksanaan
inventarisasi permasalahan, pelaksanaan kajian dan perumusan pemecahan
permasalahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
9. Pelaksanaan
dokumentasi data hasil pendidikan dan pelatihan;
10.Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan
laporan hasil pendidikan dan pelatihan, baik teknis fungsional, struktural, dan
jenis lainnya;
11.Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala
Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
b. Sub Bidang
Kepemimpinan
Subbidang
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan.
Untuk melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud, Subbidang Penyelenggaraan mempunyai fungsi:
1. Penyiapan bahan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan;
2. Penyelenggaraan diklat struktural
dan diklat teknis fungsional baik melalui pelaksanaan maupun pengiriman;
3. Penyelenggaraan ujian dinas dan
ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah;
4. Pelaksanaan fasilitasi observasi
lapangan (OL), studi banding, dan penelitian;
5. Pelaksanaan koordinasi
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan dinas / instansi terkait;
6. Pelaksanaan kerja sama dengan
lembaga / instansi terkait dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan;
7. Pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan fungsi;
8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang
diberikan Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar