Sekretariat
melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan
program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah
tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
Untuk
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
1. pelaksanaan penyusunan
Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
2. pelaksanaan penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3. penyusunan Penetapan
Kinerja (PK);
4. pelaksanaan dan
pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
5. pelaksanaan
administrasi dan pembinaan kepegawaian;
6. pelaksanaan
administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
7. pelaksanaan verifikasi
surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
8. pengelolaan urusan
rumah tangga dan perlengkapan;
9. pengelolaan urusan
kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
10. pengkoordinasian
pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
11. penyusunan dan
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
12. pelaksanaan fasilitasi
pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan
pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan;
13. penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
14. pengelolaan pengaduan
masyarakat di bidang kepegawaian;
15. penyampaian data hasil
pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui
web site Pemerintah Daerah;
16. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
17. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretariat
membawahi :
A.
Subbagian Penyusunan Program; Subbagian Penyusunan Program
mempunyai fungsi :
1. penyusunan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja.
2. penyusunan Rencana
Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
3. penyusunan Penetapan
Kinerja (PK).
4. penyusunan laporan dan
dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
5. penyusunan dan
pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
6. pelaksanaan fasilitasi
pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan
pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas
layanan.
7. penyusunan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
8. penyampaian data hasil
pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui
web site Pemerintah Daerah.
9. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
B.
Subbagian Keuangan; Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
1. pelaksanaan Dokumen
Pelakasanaan Anggaran (DPA);
2. pelaksanaan
penatausahaan keuangan;
3. pelaksanaan verifikasi
surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
4. penyusunan dan
penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
5. penyusunan dan
penyampaian laporan penggunaan anggaran;
6. penyusunan
administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
7. pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
8. pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
C.
Subbagian Umum; Subbagian Umum mempunyai fungsi :
·
pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
·
pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
·
pelaksanan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
·
pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
·
pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
·
penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan
publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
·
pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
·
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan
fungsinya.
Masing-masing
Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melakukan tugasnya
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
0 komentar:
Posting Komentar