Sekretariat melaksanakan tugas pokok pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, urusan rumah tangga, perlengkapan, kehumasan dan perpustakaan serta kearsipan.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
1.       pelaksanaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
2.       pelaksanaan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
3.       penyusunan Penetapan Kinerja (PK);
4.       pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
5.       pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
6.       pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
7.       pelaksanaan verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
8.       pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
9.       pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
10.    pengkoordinasian pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
11.    penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
12.    pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
13.    penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
14.    pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
15.    penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
16.    pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
17.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya. 
Sekretariat membawahi :
A. Subbagian Penyusunan Program;  Subbagian Penyusunan Program mempunyai fungsi :
1.       penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja.
2.       penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
3.       penyusunan Penetapan Kinerja (PK).
4.       penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan.
5.       penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP).
6.       pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan.
7.       penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
8.       penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah.
9.       pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
10.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
B. Subbagian Keuangan;  Subbagian Keuangan mempunyai fungsi:
1.       pelaksanaan Dokumen Pelakasanaan Anggaran (DPA);
2.       pelaksanaan penatausahaan keuangan;
3.       pelaksanaan verifikasi surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
4.       penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
5.       penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
6.       penyusunan administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
7.       pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
8.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
C. Subbagian Umum;  Subbagian Umum mempunyai fungsi :
·         pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
·         pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
·         pelaksanan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
·         pelaksanaan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
·         pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang kepegawaian;
·         penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
·         pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
·         pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.

Masing-masing Subbagian dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang dalam melakukan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.


0 komentar:

Posting Komentar