Profil BKD Kota Malang
Badan Kepegawaian
Daerah Kota Malang mulai terbentuk sejak diberlakukannya Undang Undang
Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Propinsi, yang
menyebabkan kewenangan Pemerintah Kota Malang semakin bertambah besar dan
berdampak pada kelembagaan organisasi Perangkat Daerah Kota Malang, sehingga
adanya perubahan struktur organisasi perangkat daerah salah satunya perangkat
daerah yang diberi kewenangan di bidang kepegawaian yaitu dengan ditetapkannya
Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun
2000.
Seiring dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan Badan Kepegawaian Daerah
mengalami perubahan dari 1 sekretariat dan 4 bidang menjadi 1 bagian dan 3
bidang berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Badan dan Kantor sebagai
Lembaga Teknis Pemerintah Kota Malang terdiri atas Unsur Pimpinan yaitu Kepala
Badan; Unsur Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha
terdiri dari Sub Bagian Keuangan dan Penyusunan Program dan Sub Bagian Umum;
Unsur Pelaksana terdiri dari Bidang Perencanaan dan Pembinaan Pegawai terdiri
dari Sub Bid. Formasi dan Informasi Pegawai dan Sub Bid. Pembinaan dan
Pemberhentian. Bidang Mutasi terdiri dari Sub Bid. Kepangkatan dan Sub Bid.
Jabatan; Bidang Pendidikan dan Pelatihan terdiri dari Sub Bid. Teknis
Fungsional dan Sub Bid. Struktural serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Struktur Organisasi
Badan Kepegawaian Daerah pada tahun 2008 berubah kembali mengikuti Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 sebagaimana pada Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Lembaga
Teknis Daerah, sehingga struktur organisasi saat ini terdiri dari :
·
Kepala Badan;
·
Sekretariat, terdiri dari :
1. Subbagian Penyusunan
Program
2. Subbagian Keuangan
3. Subbagian Umum.
·
Bidang Mutasi, terdiri dari :
1. Subbidang Kepangkatan
2. Subbidang Jabatan.
·
Bidang Formasi dan Informasi, terdiri dari :
1. Subbidang Formasi dan
Pengadaan Pegawai.
2. Subbidang Informasi
Kepegawaian.
·
Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Disiplin Pegawai, terdiri dari:
1. Subbidang
Kesejahteraan Pegawai.
2. Subbidang Pembinaan
Disiplin Pegawai.
·
Bidang Pendidikan dan Pelatihan, terdiri dari :
1. Subbidang Perencanaan;
2. Subbidang
Penyelenggaraan.
·
Kelompok Jabatan Fungsional.
0 komentar:
Posting Komentar